Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapatkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang didominasi formasi guru.
"Kotim mendapatkan kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK tahun 2022. Formasinya yakni guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan tenaga teknis 96 formasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu di Sampit, Kamis.
Menurutnya, ini menjadi kabar gembira untuk menambah jumlah pegawai dalam mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah.
Kuota tersebut tidak berbeda jauh dari usulan yang disampaikan sebelumnya. Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan perekrutan pegawai berstatus PPPK sebanyak 1.015 formasi pada 2022 ini yang terdiri dari guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan pejabat fungsional lainnya sebanyak 101 formasi.
Kamaruddin mengaku belum mengetahui kapan seleksi dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait masalah tersebut.
"Sementara yang sudah keluar petunjuk teknisnya yaitu PPPK guru, juknisnya kami persiapkan. Karena ada panitia Kemendikbud," jelas Kamaruddin.
Sementara itu ditanya terkait kabar rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Kamaruddin mengaku belum mendapat informasi. Saat ini pihaknya memang sedang melakukan pendataan pegawai berstatus non ASN.
"Saat ini masih kami lakukan pendataan dengan beberapa syarat. Salah satunya memiliki masa kerja minimal satu tahun di 31 Desember 2021, sehingga di luar itu tidak masuk pendataan. Yang tidak aktif juga tidak masuk lagi," katanya.
Data tersebut juga diumumkan secara terbuka melalui situs web untuk mendapat tanggapan masyarakat. Ini sebagai bentuk transparansi bahwa prosesnya dilakukan sesuai aturan..
"Kalau ada yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdata bisa menyampaikan kepada kami bukti dan data dukungnya. Sebaliknya juga demikian, kalau ada yang seharusnya tidak masuk bisa disampaikan kepada kami. Dibuka hingga 8 Oktober. Dan tanggal 18 Oktober akan final. Data ini menjadi basis atau dasar Kemenpan untuk memetakan tenaga non ASN di seluruh Indonesia. Kualifikasi pendidikan juga tergambar," ujar Kamaruddin.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah daerah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.
"Kita tunggu, apakah ada pembatalan resmi atau seperti apa. Kami belum terima informasi resmi, dan saat ini baru masih pendataan dan berproses. Kami selalu berpijak informasi resmi Kemenpan," demikian Kamaruddin Makalepu.