Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKP-SDMD) Kota Bitung Forsman Dandel, Rabu (12/20). Menurutnya, formasi PPPK untuk Kota Bitung tersebut sesuai surat keputusan dari Menpan-RB Nomor: 573 Tahun 2022.
“Surat keputusan tersebut tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bitung,” jelas Dandel.
Istimewanya menurut Dandel, dari total usulan PPPK dari Pemkot Bitung sebanyak 272, dengan rincian tenaga guru 196 dan tenaga kesehatan 76, semua disetujui.
Adapun lanjutnya, untuk tenaga guru terdiri dari guru agama Islam dan Kristen, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, guru kelas, Penjasorkes, PPKN, prakarya dan kewirausahaan dan guru seni budaya.manadopost
“Formasi tenaga kesehatan tersebar di SD dan SMP di Kota Bitung. Seperti formasi guru PPKN hanya satu orang, dengan unit penempatan SMP Negeri 7 Bitung,” bebernya.
Sedangkan untuk 76 tenaga kesehatan terdiri dari formasi administrator kesehatan, dokter, epidemiolog kesehatan, perawat, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, bidan, nutrisionis, perawat, pranata laboratorium, sanitarian dan formasi terapis gigi dan mulut.
“Formasi dokter juga hanya satu, dengan unit penempatan Puskesmas Danowudu,” pungkasnya, seraya menjelaskan jika informasi terkait formasi PPPK dapat dilihat melalui papan pengumuman, di Kantor BKP-SDMD Kota Bitung. (franky sumaraw)