Kuota Formasi PPPK Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022

Ilustrasi
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) 531/2022, maka jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebanyak 4.594 orang.

Jumlah ini terbagi atas tiga formasi yakni formasi tenaga teknis 622 orang. Kemudian formasi tenaga kesehatan 693 orang, dan yang terbanyak formasi tenaga guru 3.279 orang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey, dalam rilis, Sabtu (1/10) kemarin.

Clay menjelaskan untuk seleksi tenaga teknis dan tenaga kesehatan dilakukan melalui tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dalam sistem tes CAT BKN.

“Seleksi ini dapat diikuti peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan KemenpanRB. Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” tuturnya.

Sedangkan, khusus tenaga guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme yakni pertama, untuk pelamar prioritas I penyelesaian guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Tahun 2021. Kedua, untuk Prioritas II dan III, seleksi kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri.

“Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kurang lebih 3 tahun,” sebutnya.

Ketiga menurut Clay, yakni seleksi umum tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dalam mekanisme ketiga ini, peserta dapat berasal dari guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun dan lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik.

Kemudian untuk skema pengadaan PPPK Guru tahun 2022 yakni, didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II, Guru non ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, Guru swasta. “Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar pioritas II. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK,” tutupnya. (ewa/gel)Editor : Tanya Rompas/manado pos