Pembukaan SSCASN 2022 oleh BKN ini diperuntukkan bagi pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan.
Sebelum mendaftar melalui SSCASN 2022, pelamar PPPK diingatkan oleh BKN untuk melakukan langkah-langkah ini terlebih dahulu.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 2022 ini, kembali membuka rekrutmen CASN dari jalur PPPK.
KemenPANRB telah menetapkan jumlah kuota rekrutmen PPPK 2022 mencapai 530.028 kursi.
Dari total kuota PPPK 2022 yang ditetapkan oleh KemenPANRB, jumlahnya didominasi oleh formasi guru yaitu mencapai 319.716 PPPK guru.
Selebihnya disiapkan untuk pelamar PPPK formasi kesehatan dan teknis.
Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar PPPK 2022 menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.
Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Bukan anggota/pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan jika kamu sudah siap mendaftar PPPK 2022:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Selain menyiapkan dokumen-dokumen terkait, pelamar PPPK 2022 juga wajib melakukan sejumlah langkah penting sebelum mendaftarkan diri melalui portal SSCASN.
BKN mewajibkan kepada para pelamar PPPK untuk mengecek data kependudukan terlebih dahulu, sebelum mendaftar di portal SSCASN.
Pengecekan data kependudukan ini dimaksudkan antara lain untuk mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP.
Apabila terdapat data yang berbeda, maka pelamar PPPK disarankan oleh BKN untuk:
1. Menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data;
2. Menghubungi Call Center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com.
Setelah data kependudukan milik pelamar PPPK cocok atau sesuai dengan basis data di Dukcapil, pelamar disilakan mendaftarkan diri di portal SSCASN.***
Editor: Adisumirta/portalsulut