Link Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Wajib Diunggah Guru Honorer

Cara daftar PPPK guru 2022 di SSCASN, berikut link dan berkas yang dibutuhkan.
Cara daftar PPPK guru 2022 di SSCASN, berikut link dan berkas yang dibutuhkan. /Twitter/@BKNgoid/ 
Tiga hari lagi tepatnya tanggal 25 Oktober 2022, pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka.

Hal ini diketahui dari informasi di laman PPPK guru Kemdikbud yang menjabarkan jadwal seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 untuk seluruh pelamar baik prioritas ataupun umum.

Untuk bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, guru honorer perlu tahu bagaimana cara daftar di portal SSCASN serta berkas apa saja yang dibutuhkan.

Pada artikel ini, akan dijelaskan proses pembuatan akun hingga cara pendaftaran PPPK 2022 sekaligus link daftarnya seperti yang tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.

Kedua, buat akun terlebih dahulu melalui link sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil (proses pendaftaran dan pembuatan akun dapat dilakukan saat seleksi dibuka).

Ketiga, unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi.

Keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Kedelapan, pelamar dapat mengunggah berkas yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah berkas lain yang dibutuhkan.

Berikut berkas penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada berkas lain yang mesti diungggah, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Proses pendaftaran PPPK guru 2022 di laman SSCASN bisa dilakukan ketika sudah dibuka.

Diketahui, pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari yakni mulai tanggal 25 Oktober 2022 hingga 07 November 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek JDIH Kemdikbud