Mekanisme Baru PPPK Guru 2022 yang Diinfokan MenpanRB

Mekanisme Baru PPPK Guru 2022 yang Diinfokan MenpanRB, Ada yang Berubah Dari yang Sebelumnya
Mekanisme Baru PPPK Guru 2022 yang Diinfokan MenpanRB, Ada yang Berubah Dari yang Sebelumnya /Pixabay/StartupStockPhotos 
Pada PPPK guru 2022, MenpanRB telah merilis rencana mekanisme rekrutmen baru untuk diketahui para peserta PPPK guru 2022.  

Adanya rencana mekanisme rekrutmen baru pada PPPK guru 2022 ini, disampaikan melalui acara Sosialisasi Pelaksanaan dan Pengadaan ASN PPPK 2022, pada Kamis, 27 Oktober 2022 yang dilakukan secara daring.

Pada acara tersebut, MenpanRB menyebutkan bahwa ada perbedaan mekanisme rekrutmen guru PPPK 2021 dengan yang di tahun 2022.

Lebih lanjut pada penetapan kebutuhan di mekanisme rekrutmen PPPK guru 2021, adalah sebagai berikut:

  1. Usulan kebutuhan ASN diajukan oleh masing-masing K/L/D.
  2. Penetapan atau persetujuan kebutuhan untuk K/L/D oleh MenpanRB.
  3. Proses seleksi CASN: CASN melamar ke formasi yang telah ditetapkan.

“Pak Budi melamar menjadi guru yang dibuka lowongan atau formasinya,” kata MenpanRB.

Kemudian MenpanRB juga menjelaskan mengenai rencana mekanisme baru PPPK guru 2022, sebagai berikut:

  1. Pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbud Ristek.

Pada poin pertama ini, Pemerintah memprioritaskan guru yang telah lulus PG tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

  1. Penetapan kebutuhan formasi KemenpanRB.
  2. Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB tahun 2021.

Prlu diketahui bahwa proses seleksi antara pelamar baru dengan guru honorer termasuk THK-II yang berpengalaman tidak disamakan.

Dalam hal ini, MenpanRB memberikan gambaran terkait mekanisme rekrutmen PPPK guru 2022.

“Pak Budi seorang guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi, karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi.

Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah. Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya,” kata MenpanRB.

  1. Seleksi peserta dengan metode observasi dan latar belakang.

“Guru belum lulus passing grade (NAB) tahun 2021 dan peserta umum tetap dapat melamar sebagai PPPK guru tahun 2022,” kata MenpanRB, sebagaimana dikutip  dari kanal YouTube KemenpanRB, pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Perlu diketahui pada seluruh mekanisme PPPK guru 2022, yang pertama akan dilaksanakan adalah penempatan guru lulus passing grade tahun 2021.

Apabila dari mekanisme seleksi yang pertama masih tersedia formasi, maka Pemerintah akan melanjutkan seleksi kedua, yaitu mekanisme kesesuaian atau observasi.

Dalam hal ini, kunci dari pelaksanaan rekrutmen PPPK guru 2022 adalah adanya formasi di tiap daerah, agar guru-guru bisa ditempatkan di sekolah yang akan ditentukan.***

 Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube kemenpan RB