Mekanisme Baru Rekrutmen ASN PPPK Sebab Pendaftaran PPPK Guru 2022 Belum Dibuka



ANBK 2022 Jenjang Sekolah Dasar/Natasha Khairunisa AmaniNatasha Khairunisa Amani

Guru saat mengawasi berlangsungnya kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SDN Pulogadung 05 Pagi, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara serentak menggelar ANBK 2022 tingkat SD/MI atau sederajat yang bertujuan untuk melihat kemampuan sekolah secara keseluruhan dalam pelaksanaan pendidikan, dan tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan mutu sekolah. (meradeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru.  Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, ada beberapa penetapan dan pemenuhan kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru. 

Pertama, pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbudristek, dengan memprioritaskan guru yang lulus NAB Tahun 2021, namun tidak mendapat formasi.

"Di 2022, kita berharap formasi oleh Pemda itu berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbudristek. Karena Kemendikbud lah yang punya informasi kebutuhan secara nasional," kata Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung di laman Youtube Kementerian PANRB pada Kamis (27/10/2022).

Kedua, penetapan kebutuhan formasi oleh Kementerian PANRB.

"Kita masih ada challenge, kemendikbudristek merasa anggaran (dari) Kementerian Keuangan sudah disediakan tapi Pemda merasa anggarannya belum disediakan secara penuh. Ini ternyata masih jadi PR buat kita, untuk perbaikan kedepannya. Tetapi paling tidak untuk sekarang, Pemda dalam hal mengusulkan formasi sudah mengacu kepada perhitungan secara nasional yang ditetapkan oleh kemendikbudristek," ungkapnya.

Ketiga, adalah proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021. "Dalam konteks ini, diharapkan proses seleksi antara Pelamar Baru (new recruit) dengan Guru Honorer (khususnya THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan," jelas Alex Denni. 

Keempat, adalah seleksi peserta dengan metode observasi dan background check. Guru yang belum lulus Passing Grade (NAB) Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022.

Mekanisme Seleksi Prioritas Guru menjadi PPPK


Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.

Adapun mekanisme seleksi prioritas guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Alex Denni dalam presentasinya menjelaskan, guru honorer diseleksi dengan verifikasi kualifikasi, kinerja, kompetensi, dan background check.

"Syaratnya, datanya harus rapi. Dalam hal ini Pemda bertanggung jawab untuk akuntabilitas data dan kemudian diverifikasi oleh Kemendikbudristek,"jelasnya. 

Sementara itu, terkait mekanisme untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum), diseleksi dengan program Profesi Guru (PPG) dan Tes dengan CAT-UNBK. 

"Pelamar Umum tetap kita buka, tetapi setelah kawan-kawan yang tahun lalu lulus ambang batas, yang THK-II, non-ASN terdaftar di Dapodik itu kita berikan prioritas terlebih dahulu untuk masuk ke dalam formasi yang ada," kata Alex Denni.liputan6