Tidak semua pelamar PPPK guru 2022 akan mengikuti seleksi tes. Ada pelamar dalam kategori tertentu yang bisa jadi ASN tanpa tes!
Maka dari itu, guru honorer pelamar PPPK guru 2022 perlu tahu kategori apa saja yang dimaksud untuk memastikan masuk kategori mana jika mendaftar.
Adanya kategori juga ikut mempengaruhi urutan guru honorer mengikuti seleksi PPPK 2022 apakah menjadi yang pertama atau bahkan yang terakhir.
Setidaknya ada empat kategori pelamar PPPK guru di mana tiga di antaranya pelamar prioritas dan satu pelamar umum.
Pelamar yang masuk kategori prioritas tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi tes.
Sementara itu, urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.
Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan ditempatkan pada bulan Oktober.
Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?
Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.
Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.
Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.
Bagi pelamar prioritas pertama atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: JDIH Kemdikbud