Dilansir dari laman resmi PPPK Guru 2022, panitia seleksi nasional (Panselnas) masih berkonsolidasi mengenai jadwal resmi seleksi rekrutmen Guru ASN PPPK tahun 2022.
Meskipun begitu, dalam Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, pengumuman lowongan dan pendaftaran direncanakan berlangsung bulan ini.
Pendaftaran PPPK Guru tahun ini dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tahapan seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi pengadaan PPPK Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru.
Sementara itu, jika kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru setelah penempatan tersebut masih ada, maka dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II, prioritas III, termasuk pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II, Guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swastas yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Lebih lanjut, mekanisme seleksi akan terbagi menjadi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, dengan penjelasan berikut:
1. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I memakai hasil seleksi administrasi PPPK Guru tahun 2021.
Sedangkan seleksi bagi pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh panitia seleksi instansi daerah, dengan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, serta kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Akan tersedia masa sanggah hasil seleksi adminitrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan dengan hasil administrasinya, dalam waktu maksimal 3 hari setelah pengumuman, melalui laman SSCASN memakai akun masing-masing.
Pengumuman hasil akhir setelah masa sanggah dilakukan paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu sanggah, dan wajib disampaikan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi kompetensi
- Pelamar prioritas I
Bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun lalu dan langsung ditempatkan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan urutan kategori berikut:
- THK-II
- Guru non-ASN
- Lulusan PPG
- Guru swasta
Penempatan untuk masing-masing kategori pelamar prioritas I diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Apabila ada nilai yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan nilai kompetensi teknis, nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural, nilai wawancara, serta usia.
Dituliskan bahwa jika tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugas, maka pelamar prioritas I akan ditempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya, dan tidak menggeser guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah tersebut.
- Pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain
Adapun hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III akan disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi pelamar prioritas II dan prioritas III yang keberatan akan hasil seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan maksimal 3 hari setelah pengumuman, dan instansi wajib mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi paling lambat 7 hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar umum
Pelamar umum melaksanakan seleksi kompetensi di lokasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek menggunakan CAT-UNBK. Seleksi kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Peserta yang lulus nilai ambang batas pada seleksi kompetensi diurutkan melalui sistem berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK Guru.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi secara online melalui laman SSCASN dengan akun masing-masing, maksimal 3 hari setelah pengumuman.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan, dan wajib mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi paling lambang 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 dapat diakses di sini.