Pada tahun 2022, rekrutmen ASN akan difokuskan Pemerintah pada seleksi PPPK daripada CPNS.
Adapun untuk seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan kedua dan saat ini sedang menunggu seleksi PPPK tahap 3 atau tahun 2022.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Ambon menyatakan bahwa sangat selektif dalam menyiapkan seleksi PPPK.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut nantinya untuk formasi umum bagi tenaga kontrak dan honorer.
"Semua berkas dimasukkan termasuk termasuk daftar gaji mereka jika telah bekerja selama lima tahun," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon.
Bodewin Wattimena selaku Pejabat Wali Kota Ambon juga berharap supaya tidak ada yang belum memenuhi syarat pada seleksi PPPK tersebut.
"Tentu kita berharap tidak ada yang belum penuhi syarat yang diangkat. Saya sudah tegaskan jika ada yang seperti itu maka pimpinan OPD akan pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dikatakan bahwa Sekretaris Kota, Kepala BKD, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diberikan instruksi untuk melakukan seleksi bagi yang berhak berdasarkan masa kerja.
"Yang berhak adalah pegawai kontrak yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK dan melalui seleksi di tingkat pusat," katanya.
Mengingat cukup banyak tenaga kontrak yang akan berakhir masa kerja, menurutnya, Pemkot Ambon masih menanti formasi.
Hal itu seiring juga dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kontrak dan honorer pada 2023.
Adapun yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK saat ini adalah tenaga pendidikan dan kesehatan.
Sejumlah 1.162 kuota PPPK telah diterima oleh Pemkot Ambon dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Berdasarkan kuota yang diterima, dua kebutuhan tenaga utama, yakni tenaga pendidikan dengan jumlah kuota 942 orang dan tenaga kesehatan 220 orang.
"Kita telah diberikan formasi PPPK oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, di mana tenaga pendidikan kita mendapat kuota 942 khusus guru dan kuota tenaga kesehatan 220 orang,” katanya.
Bodewin menyebutkan pula bahwa semua kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait PPPK pegawai kontrak dan honorer disesuaikan dengan aturan.
Dalam aturan, apabila dikatakan yang diangkat menjadi PPPK dengan masa kerja lima tahun maka akan diproses.
"Tetapi jika belum lima tahun maka tidak bisa diproses, dan konsekuensinya adalah tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di tahun depan sesuai edaran Menpan, mengingat masa kerja pegawai kontrak adalah per tahun," katanya.
Diketahui bahwa sebesar 1.400 peserta ikut tes CPNS dan PPPK di Pemkot Ambon.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: ANTARA