Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Untuk tahun 2021, penyaluran TPG atau TKG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Adapun penyaluran TPG atau TKG di tahun-tahun berikutnya, seperti halnya tahun 2022 dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Ketentuan penyaluran itu sesuai Pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021
Isi Persesjen Kemendikbudristek tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Adapun bunyi Pasal 14 Persesjen Kemdikbud di atas adalah : ”Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021 ‘.
Hal itu mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.
Pada aturan disebutkan, bahwa gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang telah bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasalnya, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti aturan yang sama,yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara ketentuan pada Pasal 14 merupakan aturan baru yang di Persesjen sebelumnya belum termuat. Sebab, berkaitan dengan adanya guru non PNS berstatus PPPK.
- TKG untuk Guru berstatus non PNS
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebelumnya telah menetapkan sejumlah 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus sesuai keadaan kondisi geografis.
Hal itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 bahwa, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus, berhak mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Ketentuan di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Jumlah besarnya tunjangan yang diperoleh yaitu satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun guru non PNS sejumlah gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya adalah Rp. 1.500.000/bulan.
- Guru non PNS dengan status PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menetapkan kebutuhan formasi calon Apararur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 sekitar 707.622 orang.
Berdasarkan jumlah kebutuhan formasi itu, terbesar diberikan untuk guru dengan status PPPK, yakni
Sementara itu, diketahui bahwa jika .engacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan, bahwa besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun untuk besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Tunjangan PPPK.
Tunjangan tersebut terdiri atas: Tunjangan keluarga. Tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan lainnya.
Informasi lebih jelasnya tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021?Silakan klik di sini
Demikian informasi terkait aturan baru tunjangan TKG atau TPG untuk kategori Non PNS atau pegawai PPPK.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id