Pemkab Aceh Singkil Umumkan Daftar PPPK yang Masuk Dalam Pendataan Awal

Pemkab Aceh Singkil Umumkan Daftar PPPK yang Masuk Dalam Pendataan Awal
aceHTrend
Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi, SE, M.Si.

Dalam upaya menciptakan rekrutmen PPPK yang transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemkab Aceh Singkil mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal.

Pengumuman data non-ASN tahap awal atau uji publik data ini berlangsung selama enam hari, yakni sejak Senin hingga Sabtu atau mulai tanggal 3-8 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi, SE, M.Si, Senin (3/10/2022).

"Uji publik data calon PPPK ini dimaksudkan agar masyarakat dan calon PPPK bisa melakukan sanggahan atau komplain jika terjadi ketidakbenaran data atau pemalsuan data," tegas Ali Hasimi.

Misalnya, tambah Ali Hasimi, calon PPPK itu, seharusnya memenuhi syarat tapi tidak terdata dalam aplikasi pendataan. Sebaliknya tidak memenuhi syarat tapi terdata dalam aplikasi pendataan.

Sanggahan ini, kata Ali Hasimi, disampaikan kepada BKPSDM secara tertulis, bisa juga melalui email dengan mencantumkan alasan yang kuat dan akurat.

"Apabila tidak ada sanggahan atau komplain lagi sampai batas yang ditentukan, Sabtu 8 Oktober 2022, hasil pendataan dianggap final dan dapat diterima semua pihak," papar Ali Hasimi.

Ali Hasimi menerangkan, jumlah tenaga honorer non ASN di Aceh Singkil yang telah terdata sampai tanggal 30 September 2022, sebanyak 2.610 orang. Sudah Submit 2.427 orang, belum submit atau belum membuat akun sebayak 183 orang.

Bagi non ASN yang belum terdata masih diberi kesempatan untuk melakukan pendataan melalui instansi masing masing mulai tanggal 9 sampai dengan 19 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Setelah tahapan pendataan ini tuntas, BKPSDM Aceh Singkil akan melakukan verifikasi dan validasi data," papar Ali Hasimi.

Tahapan selanjutnya kata Ali Hasimi, Pemkab Aceh Singkil akan merekrut sebanyak 599 orang PPPK. 

Alokasinya 274 orang untuk guru kelas, guru mata pelajaran, guru konseling, guru olahraga, dan guru agama.

Kemudian untuk tenaga kesehatan 245 formasi terdiri dari administrasi kesehatan, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.

Sementara untuk tenaga teknis 80 formasi. Ada penyuluh pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan dan komputer. Termasuk bidang pemadam kebakaran yang tamatan SLTA.

"Semua formasi PPPK yang diterima di Pemkab Aceh Singkil ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 645 tahun 2022," jelas Ali Hasimi.[]

Source : AcehTrend