Dilihat dari jadwal tersebut, pendaftaran PPPK guru dibuka untuk pelamar prioritas dan pelamar umum secara bersamaan.
Perlu diketahui, seleksi PPPK guru 2022 dilakukan berdasarkan kategori masing-masing pelamar. Setidaknya ada tiga kategori pelamar prioritas dan satu pelamar umum.
Adapun untuk pendaftaran PPPK 2022 khusus guru akan dibuka selama 14 hari mulai dari tanggal 25 Oktober hingga 07 November 2022.
Sementara untuk hasil seleksi seluruh pelamar PPPK guru 2022, akan diumumkan pada tanggal 05 hingga 06 Januari 2023.
Urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan prioritas kedua lalu ketiga. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.
Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022?
Merujuk pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan prioritas pertama adalah sebagai berikut:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.
Sementara itu, penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar prioritas kedua yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga juga akan mengikuti penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.
Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri yang terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.
Bagi pelamar prioritas pertama atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek JDIH Kemdikbud