Pendaftaran Mulai 31 Oktober 2022 Syarat dan Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dibuka Tanggal 31 Oktober 2022, Ini Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dibuka Tanggal 31 Oktober 2022, Ini Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022 /Tangkap layar bkn.go.id 
 Berikut ini passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau nakes tahun 2022.

Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka akhir Oktober ini.

Kepastian ini dikatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini akan digelar serentak yakni Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.

Khusus untuk PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.


Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10) seperti dikutip dari website Menpan.

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain, 1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil; 2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus; 3) penyandang disabilitas; 4) melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan 5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex. Lanjutnya diuraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). “Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujarnya.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya. Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022. Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.


“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” pungkas Suharmen.

Nah, apa saja nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 serta syaratnya? Simak disini.

Pertama, nilai ambang batas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang termasuk pada kategori non-guru.

Dikutip dari Indonesiabaik, berikut nilai ambang batas PPPK non guru 2022 :

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan budaya maksimal 200.

Sementara seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.

Peserta PPPK Non-Guru 2022 dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial budaya, serta 40 untuk wawancara.

Pada SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Poin 3, dan SE Kemenkes Nomor KP.01.04/IV/12670/2021, syarat PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang diprioritaskan, sebagai berikut:

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

(THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

3. Latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan;

4. Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;

5. Memiliki STR aktif untuk jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasyankes;

6. Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;

7. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

8. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

9. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

10. Warga negara Indonesia;

11. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

13. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD;

14. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri;

15. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

18. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

20. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;

22. Dapat mengoperasikan komputer;

23. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00);

24. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama serta paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan