Namun, pihak BKN masih enggan menyebutkan jadwal kepastian pembukaan pendaftaran seleksi PPPK. Menyusul adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi CPPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
"Kalau dalam waktu dekat iya (pendaftaran seleksi PPPK dibuka), tunggu pengumuman Panselnas dan BKN," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Yang pasti kata Satya, pendaftaran seleksi PPPK akan dijadwalkan pada tahun ini. Seperti biasa, pendaftaran seleksi CPPPK tersebut harus melalui portal SSCASN BKN.
"Tahun ini dilaksanakan pembukaannya sesegera mungkin. Pendaftaran melalui SSCASN," ucapnya.
Kemendikbudristek sebelumnya telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022, yang diumumkan bahwa pendaftaran dimulai pada 25 Oktober.
Justru sekarang ini, Kemendikbudristek telah meralat pengumuman tersebut melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis laman situs tersebut.
Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN atau sscasn.bkn.go.id.
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Persyaratan Dokumen yang Dipersiapkan Sebelum Daftar
Adapun berkas yang harus dipersiapkan bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK sebagai berikut:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam. Dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan ijazah dan transkrip nilai yang asli jenjang D-IV/S-1 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik yang asli bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/Puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I .
Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, pelamar umum juga bisa mengikuti seleksi PPPK Guru. Asalkan merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Namun, pihak BKN masih enggan menyebutkan jadwal kepastian pembukaan pendaftaran seleksi PPPK. Menyusul adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi CPPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
"Kalau dalam waktu dekat iya (pendaftaran seleksi PPPK dibuka), tunggu pengumuman Panselnas dan BKN," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan
Yang pasti kata Satya, pendaftaran seleksi PPPK akan dijadwalkan pada tahun ini. Seperti biasa, pendaftaran seleksi CPPPK tersebut harus melalui portal SSCASN BKN.
"Tahun ini dilaksanakan pembukaannya sesegera mungkin. Pendaftaran melalui SSCASN," ucapnya.
Kemendikbudristek sebelumnya telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022, yang diumumkan bahwa pendaftaran dimulai pada 25 Oktober.
Justru sekarang ini, Kemendikbudristek telah meralat pengumuman tersebut melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi," tulis laman situs tersebut.
Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN atau sscasn.bkn.go.id.
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Persyaratan Dokumen yang Dipersiapkan Sebelum Daftar
Adapun berkas yang harus dipersiapkan bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK sebagai berikut:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam. Dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan ijazah dan transkrip nilai yang asli jenjang D-IV/S-1 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik yang asli bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/Puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I .
Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, pelamar umum juga bisa mengikuti seleksi PPPK Guru. Asalkan merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.kompas