Penjelasan Gaji PPPK Lengkap Rincian Alokasi TKD dalam APBN TA 2023 Resmi Kemenkeu

 Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan APBN Tahun 2023

Ilustrasi gaji PPPK berdasarkan APBN Tahun 2023 /PEXELS/Alexander Mils
Terdapat informasi penting bagi guru tentang gaji PPPK 2023 yang perlu diperhatikan.

Adapun informasi penting untuk guru tentang gaji PPPK 2023 adalah terkait kepastian anggarannya.

Mungkin para guru ada yang memiliki pertanyaan tentang kepastian anggaran untuk gaji PPPK 2023 nanti.

Maka para guru silakan menyimak penjelasan berikut ini sesuai referensi resmi oleh pemerintah.
Jadi untuk menjawab kepastian gaji PPPK, bisa merujuk pada informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, yaitu djpk.kemenkeu.go.id.

Adapun informasi dari situs resmi Kemenkeu itu tentang Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam informasi tersebut telah dijelaskan tentang rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya perlu diketahui bersama bahwa Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 sudah menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun 2023 untuk disahkan menjadi undang undang.

Jadi bisa dipahami bahwa RUU tentang APBN Tahun 2023, sudah disetujui di DPR atau dikatakan sudah final.

Kemudian bisa guru perhatikan bahwa salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut yaitu Transfer ke Daerah (TKD) yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun rupiah dengan rincian antara lain sebagai berikut:

1. Dana Bagi Hasil atau DBH sebesar Rp136,26 triliun rupiah.

2. Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp396,00 triliun rupiah.

Adapun perlu dipahami bahwa jumlah tersebut terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yakni sebesar Rp286,77 triliun rupiah.

Kemudian bagian DAU yang ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp109,23 triliun rupiah untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

3. Dana Alokasi Khusus atau DAK yakni sebesar Rp185,80 triliun rupiah yang terdiri dari:

a. DAK fisik adalah sebesar Rp53,42 triliun rupiah untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, serta ketahanan pangan.

b. DAK non fisik adalah sebesar Rp130,30 triliun rupiah yang mencakup 12 jenis dana.

Ada penggabungan untuk dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau disingkat BOSP dan Dana TPG, Tamsil guru, dan TKG di daerah khusus menjadi Dana Tunjangan guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan Dana BOSP serta tunjangan guru juga pemisahan Dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran

c. Hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun rupiah.

4. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus adalah sebesar Rp17,24 triliun rupiah.

5. Dana Keistimewaan DIY yakni sebesar Rp1,42 triliun rupiah

6. Dana Desa sebesar Rp70,00 triliun dimana akan dialokasikan pada 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota.

7. Insentif Fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah atau DID sebesar Rp8,00 triliun yang dilaksanakan melalui dua periode untuk kinerja tahun yang sebelumnya Rp4,0 triliun rupiah dan kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah.

Adapun Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi intensif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun rupiah.

Selanjutnya perlu diketahui bahwa rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DJPK Kemenkeu