Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru pada seleksi 2022 mencapai 319.797.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan daerah.
Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
Prioritas Pertama Sudah Lulus PG PPPK 2021
Pelamar prioritas pertama ialah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG).
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan, yakni:
1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Prioritas Kedua Honorer K2
Pelamar prioritas dua, yakni honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.
Prioritas Ketiga Guru Non-ASN Mengajar Minimal 3 Tahun
Pelamar prioritas ketiga, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai menyeleksi PPPK guru 2022.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu mengatakan, PPPK merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan honorer termasuk guru.
“Rekrutmen dilakukan melalui proses yang sesuai, sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang ditunjang oleh keberadaan guru berkualitas," kata Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu di SMP Negeri 1 Kwandang, Selasa (4/10).
Bupati Thariq menjelaskan, terkait anggaran untuk pembiayaan gaji PPPK di daerahnya telah dapat diselesaikan.
"Alhamdulillah tidak ada kerepotan lagi dari sisi penganggaran,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, yang perlu mendapat perhatian ialah penguasaan tentang instrumen penilaian mutlak yang harus dimiliki oleh penilai terdepan, yaitu kepala sekolah, guru senior dan kepala sekolah.
“Agar kita (Pemkab Gorontalo Utara) tidak salah mengangkat PPPK guru sebagai pendidik yang akan diandalkan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah ini," katanya.
Apalagi kata dia, bupati selaku kepala daerah akan memberi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa data non-ASN yang disampaikan ke pusat benar-benar valid dan akurat.
"Maka penilaian ini harus didukung data yang tepat. Dengan harapan guru PPPK yang terpilih adalah benar-benar berkualitas," kata Thariq.
Sudah Tidak Ada Honorer K2
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, mengatakan, ada 782 formasi guru PPPK yang akan diisi.
Dijelaskan, tiga komponen penilai, yaitu kepala sekolah, guru senior dan pengawas, yang akan menyeleksi lebih awal para guru PPPK dari jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Dia menyebutkan, untuk pelamar prioritas satu (P1) sebanyak 28 orang, yakni telah lulus PG seleksi PPPK 2021.
"Mereka telah siap menerima surat keputusan (SK) dan penempatan," katanya.
Untuk formasi P2 atau honorer K2 tidak lagi ada di daerah ini. Sehingga seleksi akan difokuskan pada formasi P3 sebanyak 307 orang dan P4 sebanyak 447 orang untuk honorer guru yang masa kerjanya di bawah 3 tahun dan terdaftar dalam data pokok pendidikan.
Untuk formasi P4, akan mengikuti seleksi melalui sistem CAT. (antara/sam/jpnn)