Penjelasan Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK Dirilis Kemenkeu

 Ada informasi resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan terkait Gaji PPPK yang perlu dipahami

Ada informasi resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan terkait Gaji PPPK yang perlu dipahami /Instagram.com/bank indonesia – 
Ada surat edaran resmi dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan yang perlu diperhatikan dengan saksama.

Diketahui bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan surat edaran yang tertanggal 29 September 2022.

Adapun surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Nomor S-173/PK/2022 itu dengan hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat edaran tersebut juga telah tertulis ditujukan pada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.

Selain itu dalam surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan itu juga disampaikan bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2023 sudah disetujui menjadi Undang Undang.

Sebagaimana dikutip dari surat edaran Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai berikut:

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022....”

Kemudian dalam surat edaran tersebut juga disampaikan daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, yakni sebagai berikut:

  1. Dana Bagi Hasil
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  5. Hibah ke Daerah
  6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
  7. Dana Otonomi Khusus Provinsi Provinsi di Papua
  8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
  9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
  10. Dana Desa dan
  11. Insentif Fiskal

Tidak hanya sampai itu saja, daftar rincian alokasi tersebut bisa dilihat pada www.djpk.kemenkeu.go.id dan secara resmi akan dituangkan pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Dalam website resmi Kemenkeu tersebut ada informasi seputar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pada informasi seputar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ada di dalam website resmi Kemenkeu tersebut dijelaskan tentang rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

Dikutip dari website resmi Kemenkeu tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

“Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian:....”

Kemudian dari rincian yang ada, salah satu poin yakni nomor dua bisa Anda pahami dengan saksama.

Pada poin dua tersebut, Dana Alokasi Umum atau DAU diketahui sebesar Rp396 triliun rupiah.

Adapun DAU yang tidak ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp286,77 triliun rupiah. Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya adalah sebesar Rp109,23 triliun rupiah.

Secara lebih rinci DAU yang ditentukan tersebut diketahui untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Jadi kesimpulannya, PPPK memiliki anggaran dari pusat melalui APBN Tahun 2023. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/prsoloraya

Sumber: DJPK Kemenkeu