Para guru lulus passing grade (PG) takut jika masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya satu tahun.
Pasalnya, saat ini tidak semua pemda punya kemampuan fiskal yang aman untuk membayar gaji PPPK dan tunjangannya.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan masalah kontrak kerja jadi salah satu topik pembicaraan hangat.
Kontrak kerja ini diperkirakan akan berbeda-beda setiap pemda, sehingga akan menimbulkan kecemburuan di kalangan guru PPPK.
"Ini banyak yang waswas dikontrak satu tahun, otomatis harus mengikuti prosedur perpanjangan kontrak lagi," kata Heti , Senin (17/10).
Dia juga mengaku ngeri membayangkan bagaimana proses pengangkatan PPPK 2022.
Sebab, sangat terbuka peluang posisi guru lulus PG yang prioritas satu (P1) digeser P2 dan P3.
Jika justru P2 dan P3 yang dapat fomasi, lanjut Heti, gelombang protes akan terjadi.
"Ya, lucu lah masa guru lulus PG kalah sama guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes PPPK. Mudah-mudahan itu tidak terjadi ya," ujar Heti.
Masa Kontrak Guru PPPK Angkatan 2021
Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono berharap tidak ada lagi PPPK yang dikontrak 1 tahun pada seleksi 2022. Cukup PPPK 2021 yang mengalaminya.
Dia menyebutkan guru PPPK angkatan 2021 ada yang dikontrak 1, 2, 3, dan 5 tahun.
Jika berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Artinya, bagi calon PPPK yang batas usia pensiun (BUP) masih panjang, maka kontrak bisa diambil maksimal 5 tahun. Sebaliknya, bila sudah mendekati pensiun, maka kontraknya diambil minimal. (esy/jpnn)