Pernyataan Deputi Sinka BKN Tentang Seleksi PPPK 2022 Dilakukan Pada Bulan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022 /tangkapan layar youtube.com/Kementerian PANRB/youtube.com/Kementerian PANRB Rekrutmen PPPK 2022 difokuskan untuk jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan. 

Biasanya, pendaftaran rekrutmen PPPK 2022 dibuka secara serentak untuk semua jabatan dalam lingkup nasional. 

Adapun informasi terbaru mengenai pengadaan PPPK 2022 diungkapkan melalui  Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang SDM PANRB Alex Denni mengingatkan kepada masyarakat supaya mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan dan menjadi ASN. 

Alex mengatakan bahwa seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan serta kesempatan yang sama bagi pelamar. 

“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan,” kata Alex.

“Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pada sosialisasi kebijakan PPPK 2022 tersebut disampaikan prioritas pada dua kategori pelamar sebagaiman dikutip dari menpan.go.id. 

Diketahui bahwa pada jabatan fungsional Nakes pelamar prioritasnya adalah  Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Selain itu, Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan juga sebagai pelamar prioritas. 

Ketentuan pelamar prioritas nakes tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. 

Sehubungan dengan hal itu, Alex menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar nakes dengan kriteria tertentu, yaitu:

1) Peserta yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil; 

2) Peserta usia di atas 35 tahun dan mempunyai masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus; 

3) Pelamar penyandang disabilitas;

4) Peserta yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan

5) Peserta yang melamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan. 

Sementara itu, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan  pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022. 

Suharmen menyampaikan bahwa  rencana pengadaannya dilakukan pada akhir bulan Oktober 2022. 

Maka sebab itulah, pihak terkait mengimbau kepada instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke aplikasi SSCASN BKN paling 

“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan,” kata Suharmen pada 27 Oktober 2022 di Jakarta.

“Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 Oktober akan bisa dilakukan pengumuman lowongan,” lanjutnya. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id