Perubahan Jadwal PPPK 2022 Resmi

Informasi resmi penundaan Jadwal PPPK 2022
Informasi resmi penundaan Jadwal PPPK 2022 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

 Pendaftaran PPPK 2022, baik untuk jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya dilakukan melalui portal SSCASN.

Diketahui bahwa pendaftaran PPPK 2022, untuk jabatan fungsional Guru sebelumnya telah dirilis melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pendaftaran PPPK 2022, sebelumnya juga diunggah melalui Instagram pribadi Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani @nunuksuryani.

Pengumuman pendaftaran PPPK 2022, yang sebelumnya dirilis di website guru PPPK Kemdikbud, dikatakan akan dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK 2022, sebelumnya juga diinformasikan mulai tanggal 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Tanggal tersebut juga disebut merupakan jadwal pengumuman penempatan pelamar prioritas pertama atau P1.

Namun, portal pendaftaran PPPK 2022, yakni SSCASN hingga saat ini belum dapat diakses, sebagaimana pantauan  pada 27 Oktober 2022.

Berdasarkan hal itu, diketahui bahwa kemungkinan akan ada perubahan mengenai informasi PPPK 2022. Lantas, perubahan apakah itu?

Diketahui, bagi yang ingin melamar PPPK 2022, jabatan fungsional guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Pelamar PPPK merupakan WNI

2. Usia yang dimiliki saat mendaftar paling rendah 20 Tahun. Usia paling tinggi yang dimiliki saat mendaftar 59 tahun.

3. Saat mendaftar seleksi, pelamar memiliki status tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Saat mendaftar seleksi, pelamar memiliki status tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Saat mendaftar seleksi, pelamar memiliki status tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Saat mendaftar seleksi, pelamar memiliki ijazah minimal S1 atau D4.

7. Saat mendaftar seleksi, pelamar memiliki kondisi statusnya sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Saat mendaftar seleksi, pelamar statusnya memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Saat mendaftar seleksi, pelamar memahami persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun perubahan pengumuman pendaftaran PPPK 2022, disampaikan oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.

Nunuk memberikan konfirmasi terkait jadwal PPPK 2022 sebagaimana dikutip dari instagram pribadinya @nunuksuryani.

"Mohon menunggu Pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru dari BKN, " tulis Nunuk dalam Instagram pribadinya.

Postingan pengumuman pendaftaran PPPK 2022, yang sebelumnya dirilis pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, juga telah mengalami perubahan.

Adapun info terbaru mengenai perubahan pengumuman jadwal yaitu" Mohon menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal seleksi. "

Selain itu, unggahan jadwal pendaftaran PPPK 2022 yang sebelumnya diposting melalui Instagram resmi @nunuksuryani telah dihapus.

Informasi perubahan terkait informasi PPPK 2022 tersebut berdasarkan pantauan dari laman resmi Kemdikbud.

Pada artikel yang sebelumnya diterbitkan, dikatakan bahwa jadwal PPPK menjadi kewenangan Pemerintah dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

Maka, pelamar PPPK 2022 diharapkan selalu memantau akun resmi terkait mengenai informasi seputar PPPK 2022, terutama jadwal pendaftaran.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id Instagram @nunuksuryani