Jumlah tersebut terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Berikut beberapa poin yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Rabu (5/10):
1. Pendataan Non-ASN Diikuti 590 Instansi
Jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN yang dimulai September 2022 sebanyak 590 instansi, terdiri 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
2. Tahap Prafinalisasi Pendataan Non-ASN Diikuti Verval
“Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,” terang Satya Pratama, dikutip dari situs resmi BKN, Rabu (5/10).
3. Harus Diumumkan Paling Lambat 8 Oktober 2022
Satya mengatakan instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Langkah tersebut harus dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
4. Perbaikan Data 10 Hari
Selanjutnya, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
5. Data Final Dilampiri SPTJM
Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat Edaran 2 MenPAN-RB Sebelumnya
Diketahui, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat yang diterbitkan era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu menyebutkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN.
Adapun Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.
Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.
Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.
Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.
Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)