Ada 2 hal yang wajib dilakukan yakni menunggu jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan melengkapi data pada pendataan Non ASN.
Meski pendataan Non ASN tak terkait dengan pengangkatan ASN tanpa tes, namun pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui jumlahnya.
Tahapan rekrutmen PPPK kini masuk tahap persiapan. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan para tenaga honorer diminta bersabar.
"Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan SSCASN dibuka, kami sedang memproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulisnya di akun instagram.
Sementara untuk pendataan Non ASN saat ini dalam tahap pra finalisasi. Tenaga honorer diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data serta pengaduan jika tak terdaftar atau pengaduan melaporkan ada tenaga honorer yang tak sesuai persyaratan tapi masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh BKD masing-masing.
Dalam surat daran dari kemdikbud, perbaikan data terhadap umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.
Selain itu cek instansi di tempat tenaga non ASN karena ada perbedaan batas waktu perbaikan data.
Bagaimana caranya?
1. Masuk di https://helpdesk.bkn.go.id
2. Cari di atas sebelah kanan apa yang akan disampaikan.
- Perbaikan data Non ASN atau TK-II
- Pengaduan non ASN tidak terdaftar atau Laporan Aduan.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.
BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.
Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.
Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn. Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut