Regulasi tersebut berupa Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis itu diterbitkan pada 20 Oktober.
Melalui KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib memiliki pengalaman.
Nah, KepmenPAN-RB tersebut membagi dalam tiga kategori, yaitu:
1. Pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
2. Pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli muda.
3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli madya.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, surat keterangannya ditandatangani paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.
Selain pengalaman, KepmenPAN-RB tersebut juga mewajibkan persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Adapun jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis terlampir pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022.
Merespons hal tersebut, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menilai KepmenPAN-RB tersebut lebih meringankan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sertifikat keahlian jadi bobot nilai tambah, tetapi sayangnya banyak sertifikat yang dimiliki honorer tidak ada tambahan afirmasinya.
Contohnya, sertifikat komputer, barang jasa, dan lainnya.
Hanya saja, ujar Nur Baitih, kerennya tidak ditentukan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat kompetensi.
"Saya telaah regulasinya, ini yang jabatannya benar-benar dibutuhkan keahlian dan dibuktikan sertifikat keahlian, tetapi bobot nilai tidak merata," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (23/10).
Dia mencontohkan, barang dan jasa. Pada regulasi lama, sertifikasi barang dan jasa wajib dari LKPP. Sekarang tidak wajib yang penting punya, tetapi tidak ada bobot afirmasi.
Namun, kebijakan tersebut dinilainya sudah meringankan beban honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya.
"Alhamdulillah, persyaratan sertifikat keahlian dipermudah tidak mengikat kelembagaan yang mengeluarkan sehingga banyak honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya bisa mendaftar seleksi PPPK 2022," tuturnya.
Di sisi lain, Nur mempertanyakan diskresi afirmasi untuk honorer K2 seperti apa. Pasalnya, banyak yang bertanya mengapa banyak sertifikat keahlian yang tidak masuk pada bobot nilai, seperti komputer, barang jasa, arsiparis.
"Untuk jabatan lainnya mendapatkan afirmasi berupa tambahan nilai untuk sertifikat keahlian yang dimilikinya. Mengapa sertifikasi kompetensi yang banyak dimiliki honorer K2 malah enggak ada tambahan nilainya," paparnya.
Nur Baitih khawatir hal tersebut akan memengaruhi saat seleksi PPPK berlangsung.
Honorer K2 hanya lolos seleksi administrasi, tetapi gagal di tes kompetensi karena tanpa afirmasi seperti pelamar lainnya. (esy/jpnn)