Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 direncanakan dilakukan pada 31 Oktober 2022.
Untuk itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
Dia berharap pada Jumat, 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan.
"Kalau ini dilakukan bersama kami optimistis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan melalui portal SSCASN," kata Deputi Suharmen dalam sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).
Pengumuman dilakukan serentak, baik guru maupun non-guru. Begitu pengumuman, honorer pun sudah bisa mendaftar lewat SSCASN.
Dia menjelaskan seleksi PPPK nakes dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menambahkan tahun ini pemerintah memprioritaskan formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
"Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Alex Denni
Dia menyebutkan formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Alex mengeklaim alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada honorer K2, baik guru maupun nakes yang memenuhi persyaratan.(esy/jpnn)