Kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 dibatalkan.
Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.
Terlebih, perubahan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.
Tenggat waktu 28 November 2023 itu yang harus direvisi, seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Rabu (28/9).
Bima pun belum menyebutkan secara pasti kapan penghapusan honorer dilakukan.
Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.
9 Wali Kota Kirim Rekomendasi kepada Presiden Jokowi
Lantaran belum ada SE atau keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) V Regional Kalimantan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9), masih membahas isu penghapusan tenaga honorer.
Anggota Apeksi Regional Kalimantan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Palangka Raya, Kota Pontianak, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Bontang, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto yang hadir secara daring dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi perhatian semua pemerintah kota.
Karenanya, Wali Kota Bogor itu mengatakan masalah penghapusan honorer menjadi materi pembahasan dalam rakerwil Apeksi Regional Kalimantan.
Sembilan wali kota yang tergabung dalam Apeksi Regional Kalimantan itu akan menuangkan hasil rapat dalam bentuk rekomendasi.
"Rekomendasi ini akan diserahkan kepada presiden untuk jadi pertimbangan," kata Bima Arya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, pria kelahiran 17 Desember 1972 itu mengatakan Apeksi ingin memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan dan banyak jasanya.
"Insyaallah, akan ada titik temu dan mudah-mudahan di rapat kali ini juga bisa memunculkan beberapa format terkait dengan benar atau paling tidak bisa memberikan perbaikan," ujar Bima. (sam/antara/jpnn)