Revisi Skema Tahapan Pendataan Non ASN Tahap 2

Revisi Skema Tahapan Pendataan Non ASN Tahap 2
Tahapan pendataan honorer masih berlangsung. Ilustrasi Foto: Ditjen Polpum Kemendagri
Pendataan Non-ASN Masuk Tahap Kedua, Tenang, Masih Ada Waktu.

Pendataan non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah hari ini, 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan kedua.

Tahapan ini merupakan masa uji publik. Tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Pendataan non-ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pendataan non-ASN atau honorer ini merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan di situs resmi BKN pada 30 Agustus 2022, disebutkan bahwa “Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.”

PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

BKN menjelaskan skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:

Pertama tahap sebelum prafinalisasi pendataan Non-ASN

Pada tahap ini masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua tahap prafinalisasi pendataan non-ASN.

Pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

“Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, Namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja,” demikian dikutip dari situs resmi BKN.

Ketiga tahap finalisasi pendataan Non-ASN

Pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Dijelaskan, untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.

Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .

Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Apakah Tahapan Pendataan Non-ASN Akan Direvisi?

Diketahui, pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.

Perkembangan terbaru, pemerintah menunda kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023.

Namun, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal penundaan penghapusan honorer, misal dalam bentuk Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun pemda.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan secara pasti kapan kebijakan penghapusan honorer dilakukan.

Pria kelahiran Jakarta 19 Juli 1961 itu hanya menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun ke depan untuk menuntaskan masalah hononer. Jadi, sekitar 2025 atau 2026.

Penundaan tersebut harus punya dasar hukum, yakni harus merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasalnya, PP tersebut yang mengamanatkan mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Tidak boleh ada lagi pegawai honorer.

Pertanyaannya, apakah tahapan pendataan non-ASN juga akan direvisi?

Karena faktanya toh masih banyak masalah terkait pendataan honorer.

Antara lain honorer tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

Termasuk jumlah honorer K2 yang sudah masuk aplikasi pendataan Non-ASN, yang menurut Bima Haria, sangat janggal. (sam/esy/jpnn)