Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka 25 Oktober Syarat dan Dokumen Disiapkan


Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Dibuka

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) akan membuka seleksi atau lowongan PPPK guru 2022 pada Selasa besok (25/10/2022). Proses seleksi PPPK 2022 khusus guru ini akan berlangsung hingga 26 Januari tahun depan.

Mengutip dari laman resmi Kemendibudristek, Senin (24/10/2022), pengumuman rekrutmen PPPK Guru tahun ini pada 25 Oktober 2022 disampaikan lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan instansi masing-masing.

Adapun tahap pendaftaran secara online yang akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Sekadar info, rekrutmen PPPK guru diprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Pembukaan rekrutmen ASN PPPK guru 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.  

Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022

Persyaratan:

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Surat keterangan berkelakuan baik

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain persyaratan berikut dokumen harus disiapkan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk guru.

Berkas Disiapkan


Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Berkas yang harus disiapkan

Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;liputan6