Rerutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 resmi dibuka.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menerangkan ada dua pola perekrutan PPPK tahun 2022.
"Rekrutmen dilakukan melalui pola tertutup dan pola terbuka,” kata Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Sabtu 30 September 2022.
Rekrutmen tertutup yakni seleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar atau kelas yang telah terisi guru non-ASN.
Sedangkan pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk.
Adapun pelamar Prioritas Pertama yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri di Data Pokok Pendidikan dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek. Serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Pelamar umum seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.
"Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes," kata Nunuk.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang.
"Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN. Ini dalam rangka pemerintah mendukung kesejahteraan kepada guru," ujarnya.
Berikut jadwal seleksi PPPK yang dikutip dari instagram
1. Pengumuman seleksi : 5-19 Oktober 2022
2. Pendaftaran : 5-26 Oktober 2022
3. Seleksi administrasi : 5 Oktober-1 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi : 2 - 3 November 2022
5. Masa sanggah : 4 - 6 November 2022
6. Jawab sanggah : 4 - 10 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah : 11 November 2022
8. Penarikan data final : 12 - 13 November 2022
9. Penjadwalan seleksi : 14 - 16 November 2022
10. Penyapaian dan pengumuman jadwal per sesi dari kinstansi ke pelamar : 17 - 23 November 2022
11. Pelaksaaan seleksi : 24 November - 13 Desember 2022
12. Pengelolaan nilai seleksi : 16 - 29 Desember 2022
13. Pengumuman hasil seleksi : 30 = 31 Desember 2022
14. Masa sanggah pasca pengumuman : 1 - 3 Januari 2023
15. Jawab sanggah pasca pengumuman : 1 - 7 Januari 2023
16. Pengumuman pasca masa sanggah : 8 - 9 Januari 2022
Namun jadwal ini bisa saja berubah menunggu jadwal resmi dari Kemdikbud.
Untuk seleksi PPPK 2022, dibagi menjadi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 memenuhi nilai ambang batas.
"Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021," jelasnya.
"Lalu guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021. Mereka masyarakat prioritas pertama," katanya menambahkan.
Kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021. Serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua yakni THK II yang tidak termasuk pada kategori pelamar prioritas satu. Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar orioritas.
"Ini berkaitan dengan satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik," ujarnya.
Untuk pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kemendikbudristek. Sekaligus pelamar yang terdaftar di Dapodik.
"Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022," ujarnya.
Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.
"Mekanisme kedua harus memenuhi syarat mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka," katanya.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut