Seleksi Yang Akan Dilewati Guru Honorer P2, P3, dan Umum Untuk Jadi ASN PPPK 2022

Ilustrasi. Seleksi PPPK guru 2022 untuk masing-masing kategori.
Ilustrasi. Seleksi PPPK guru 2022 untuk masing-masing kategori. /Dok. menpan.go.id/ 
Jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 masih belum ditetapkan dan para guru honorer yang ingin mendaftar perlu menunggu pengumuman resmi dari Panselnas.

Sebelum pendaftaran PPPK 2022 dibuka, guru honorer calon ASN harus tahu seleksi apa saja yang akan dilewati agar resmi menyandang status sebagai pegawai PPPK.

Pelamar PPPK guru 2022 akan dikategorikan menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum. Bahkan, dari kategori tersebut ada guru honorer yang bisa jadi ASN tanpa tes.

Pemberlakukan kategori juga ikut memengaruhi kapan guru honorer akan mengikuti seleksi, apakah menjadi yang pertama atau terakhir.

Setidaknya ada empat kategori pelamar PPPK guru di mana tiga di antaranya pelamar prioritas dan satu pelamar umum.

Pelamar yang masuk kategori prioritas tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022, sementara pelamar umum akan mengikuti seleksi tes.

Sementara itu, urutan seleksi akan didahulukan untuk prioritas pertama atau P1. Jika masih ada formasi, dilanjutkan dengan P2 lalu P3. Jika masih tersedia formasi, barulah pelamar umum bisa mengisi formasi dengan seleksi tes.

Merujuk pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar P1 akan ditempatkan pada bulan Oktober.

Masih di bulan yang sama, seleksi kompetensi untuk pelamar P2 dan P3 juga akan dilaksanakan setelah prioritas pertama diselesaikan. Rencana jadwal seleksi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu.

Lantas, siapa saja guru-guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diutamakan dalam rekrutmen PPPK 2022 agar bisa segera menjadi ASN?

Rincian guru-guru yang termasuk dalam golongan P1 adalah sebagai berikut:

  1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan.

Sementara itu, seleksi penilaian kesesuaian akan dilakukan bagi kategori pelamar P2 yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

Kategori pelamar P3 juga akan mengikuti seleksi penilaian kesesuaian yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.

Setelah tiga kategori prioritas yang diutamakan ini terselesaikan, barulah para pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, guru negeri terdaftar Dapodik di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes.

Bagi pelamar P1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud