Skema Penempatan P1, P2, P3 dan Umum di PPPK 2022

 Ilustrasi tes PPPK

Ilustrasi tes PPPK /bkngoidofficial
Sesuai jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dibuka Selasa 25 Oktober 2022.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 9 November 2022.

Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya jika mengetahui skema penempatan P1, P2, P3 dan Umum di PPPK 2022.

Ada beberapa hal yang harus diketahui peserta.

1. Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

pelamar yang terdaftar di Dapodik.

2. Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021 atau prioritas 1

- 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: TH-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta

- Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): Teknis - Managerial Sosial Kultural - Wawancara - Usia.

3. Ada perangkingan pelamar prioritas 2 dan 3

Diungkapkan bagi para guru di Indonesia, bahwa jika telah lulus seleksi akan ditempatkan di sekolah induknya.

Simak ilustrasi berikut ini:

• Misalnya suatu sekolah mempunyai kebutuhan 4, lalu formasi akan tersebar di 4 sekolah tersebut.

• Dijelaskan bahwa formasi untuk guru hanya dibuka di 2 sekolah yaitu sekolah A dan B.

• Pelamar dari sekolah C dan D melamar ke sekolah A dan B, atau hanya perlu isi biodata diri (penempatan akan dilakukan oleh kemdikbudristek).

• Penilaian atau pengamatan akan dilakukan pada masing-masing sekolah guru (pelamar sekolah B dinilai di sekolah B), pelamar sekolah C akan dinilai di sekolah C dan begitu seterusnya).

• Apabila pelamar C dan D mempunyai nilai atau angka lebih tinggi daripada pelamar A dan B, otomatis formasi yang tersedia akan dipindahkan ke sekolah C dan D.

4. Ada perubahan passing grade untuk pelamar umum

Rencana pelaksanaan di Bulan November-Desember tahun 2022 yaitu:

• Ujian seleksi dilaksanakan bagi guru honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.

• Bagi guru swasta dibolehkan untuk ikut serta ujian seleksi, jika dinyatakan lulus maka akan ditempatkan pada sekolah negeri yang kekurangan guru.

• Kemudian untuk individu guru yang belum terdaftar di Dapodik, tetapi tetap ingin mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK maka diharuskan memiliki sertifikat pendidik.**

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut