Skema Penempatan PPPK untuk Kategori P1

 Portal SSCASN tempat mendaftar PPPK 2022

Portal SSCASN tempat mendaftar PPPK 2022 /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/
Kabar gembira untuk guru tenaga honorer. Pemerintah tahun ini bakal membuka rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kapan waktunya? ini kabar terbaru.

"Mohon Menunggu. Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.

Harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini," tulis laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Nah, khusus PPPK kategori Prioritas 1 atau P1, ada kabar baik.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar prioritas 1 yang sudah memiliki akun sebelumnya dan juga sudah lulus passing grade dipastikan tidak perlu membuat akun lagi. Kemudian untuk data penempatan akan diurutkan dari perolehan nilai tahun 2021.

Adapun mekanisme penempatan guru lulus passing grade 2021 atau prioritas 1 adalah sebagai berikut

- 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: TH-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta

- Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): Teknis - Managerial Sosial Kultural - Wawancara - Usia.

Adapun skemanya penggangkatan P1 adalah:

Guru yang masuk kategori P1 langsung mendaftar di SSCASN kemudian akan melihat lokasi penempatan. Proses selanjutnya melengkapi berkas dan siap bertugas di sekolah penempatan.

Berikut grafisnya

Grafis penempatan P1 PPPK
Grafis penempatan P1 PPPK

Selamat Ya..***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut