Saat menjadi pembicara webinar pada Rabu 5 Oktober 2022, Nunuk mengatakan bahwa terdapat beberapa penyebab guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada PPPK 2021 tidak semua bisa diangkat di tahun 2022 ini.
“Tidak seluruh guru yang lulus PG (passing grade) tahun 2021 akan dapat diangkat tahun ini karena memang masih ada sisa sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak sebab,” ucap Nunuk.
Sesuai dengan data Kemdikbud Ristek, terdapat sekitar 32.902 atau 17 persen guru yang lulus passing grade (PG) pada PPPK 2021 belum mendapatkan penempatan.
Sedangkan sekitar 134.022 atau 69 persen guru yang lulus passing grade pada PPPK 2021 siap diangkat menjadi ASN di tahun 2022 tersebut.
Sisanya yaitu 14 persen atau sekitar 27.030 guru yang lulus passing grade belum mendapatkan kuota formasi pada PPPK 2022 meskipun sudah mendapatkan penempatan namun diharapkan dapat diangkat pada tahun 2023.
Nunuk juga menjelaskan salah satu alasan guru yang lulus passing grade pada PPPK 2021 tapi tidak diangkat di tahun 2022 yaitu karena kelebihan jumlah guru honorer di sekolah sekolah.
Nunuk pun mencontohkan kasus yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang masalah kelebihan jumlah guru honorer.
Sekolah tersebut memiliki guru non ASN yang berjumlah 21 orang namun membutuhkan sebanyak 2 orang guru kelas lagi, sehingga sekolah tersebut kelebihan jumlah guru honorer sebanyak 19 guru.
“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” jelas Nunuk.
Nunuk mengungkapkan bahwa guru honorer lulus passing grade yang tidak diangkat menjadi ASN di tahun ini tetap akan mendapatkan solusi lain.
Salah satunya adalah guru honorer lulus passing grade tersebut dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimilikinya.
Nunuk mencontohkan jika guru honorer tersebut mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, maka guru tersebut dapat melamar menjadi guru kelas apabila SMP tersebut sudah penuh kuotanya.
“Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152,” katanya.
Nunuk juga mengatakan jika pada Oktober hingga November 2022, guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK tahun lalu dapat dimulai penempatan.
“Bersamaan dengan itu, kami semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian atau observasi yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penempatan atau penuntasan guru lulus passing grade. Jika masih ada yang tersedia formasi pada Desember, diselesaikan dengan seleksi tes,” katanya.
Nunuk juga berpesan kepada guru honorer atau non ASN lainnya yang belum mendapatkan penempatan agar bersabar dan jangan khawatir.
Nunuk menambahkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan dan terus berkolaborasi dengan Kementerian terkait atau lembaga lain agar pada rekrutmen ASN PPPK dapat berjalan dengan baik.***
Editor: Kamaludin
Sumber: ANTARA