Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non-ASN.
Surat Menteri PANRB Azwar Anas yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah itu bernomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Terdapat 7 poin penting dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu.
Pada poin ketujuh surat tersebut, Azwar Anas menyebutkan surat yang diterbitkan oleh dua MenPAN-RB pendahulunya.
“Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepagawaian,” begitu bunyi poin 7 surat Mas Anas.
Diketahui, Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ialah tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu menyebutkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, yakni:
Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.
Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .
Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Surat Era MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Dalam poin 7 surat terbarunya, Menteri Azwar Anas juga menyebut Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M SM.02.03/2022.
Surat tersebut diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.
Terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.
Yang terkait pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, atau poin 6, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.
Bagi non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon PNS maupun PPPK.
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN.
Pada poin sebelumnya, yakni poin 5, disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023. (sam/jpnn)