Syarat-Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Agung Mardika

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) segera membuka rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Namun, jadwal resmi masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas).

rekrutmen ini nantinya akan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Terdapat beberapa syarat dan kategori pelamar yang dapat mendaftar menjadi Guru PPPK tahun 2022. Berikut rangkumannya:

Syarat Daftar PPPK Guru Tahun 2022

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Harus Disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 klik halaman selanjutnya

Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022

1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

a. Tenaga Honorer eks Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sebagai tambahan informasi, bahwa pengumuman terkait lowongan PPPK Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan laman resmi instansi daerah. Adapun pengumuman yang akan disampaikan berupa nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, jadwal pelaksanaan seleksi, dan lainnya. Oleh karena itu, kalian dapat memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru.

(nor/hsa)detik