Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru

 SSCASN Untuk Lihat Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Ini Caranya

Foto: Adhar Muttaqin/detik

Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru hari ini. Kini para pendaftar bisa segera mengakses sscasn.bkn.go.id.

Menurut data per 26 Oktober 2022 yang disampaikan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah formasi yang dibuka untuk guru sebanyak 319,359. Pendaftaran pun dibuka untuk tiga golongan prioritas serta pendaftar umum, dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Mengenai sistem seleksinya sendiri, BKN menyebut seleksi PPPK guru akan dilakukan dengan skema Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Untuk informasi lebih lanjut bisa diakses melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran ASN PPPK Guru 2022
pelamar

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; dan

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sementara untuk jadwal singkatnya, pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dibuka 31 Oktober s.d 13 November 2022. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi di tanggal 31 Oktober s.d 15 November 2022. Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1,P2, P3 dan Pelamar Umum dilakukan pada 16 s.d 17 November 2022. Dilanjutkan dengan masa sanggah, serta tahapan-tahapan seleksi berikutnya hingga pengumuman seleksi akhir di Februari 2023. (dna/dna)detik