Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Taruna taruni yang berhasil masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham ini setelah lulus akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi milik Kemenkumham.
Meski begitu, ada sejumlah syarat masuk yang harus kamu persiapkan untuk bisa ikut pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di tahun ajaran2023/2024. Biasanya, pendaftaran dibuka mulai Maret atau April.
Berikut Kompas.com rangkumkan sejumlah informasi terkait pendaftaran mengacu pada tahun ajaran 2022/2023 lalu:
Sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim
Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).
Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.
Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.
Syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham
Berdasar syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ajaran 2022/2023, berikut syarat masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham:
Persyaratan:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Laki-laki / Perempuan.
3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
Perlu diketahui bagi para siswa yang berencana mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, bahwa seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan:
- Seleksi Kesehatan.
- Seleksi Kesamaptaan.
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)
Demikian informasi mengenai syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham dan tahapan seleksi yang harus dilalui.
Dengan mengetahui informasi lengkap mengenai syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham ini, siswa bisa mempersiapkan segala sesuatu agar lebih siap saat pendaftaran taruna taruni baru tahun depan.kompas