Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham Kuliah Gratis Jadi CPNS

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham(Dok. Poltekip) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) termasuk instansi pemerintah yang punya sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan favorit para siswa.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Taruna taruni yang berhasil masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham ini setelah lulus akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi milik Kemenkumham.

Meski begitu, ada sejumlah syarat masuk yang harus kamu persiapkan untuk bisa ikut pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di tahun ajaran2023/2024. Biasanya, pendaftaran dibuka mulai Maret atau April.

Berikut Kompas.com rangkumkan sejumlah informasi terkait pendaftaran mengacu pada tahun ajaran 2022/2023 lalu:

Sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim

Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham

Berdasar syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ajaran 2022/2023, berikut syarat masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham:

Persyaratan:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Laki-laki / Perempuan.

3. Pendidikan SLTA / Sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga
atau anggota badan lainnya.

8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan

Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua
Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi
persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

Perlu diketahui bagi para siswa yang berencana mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham, bahwa seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan:

  • Seleksi Kesehatan.
  • Seleksi Kesamaptaan.
  • Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
  • Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Demikian informasi mengenai syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham dan tahapan seleksi yang harus dilalui.

Dengan mengetahui informasi lengkap mengenai syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham ini, siswa bisa mempersiapkan segala sesuatu agar lebih siap saat pendaftaran taruna taruni baru tahun depan.kompas