Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terkait persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Diketahui terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang bisa mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis seleksi PPPK. Adapun daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10).
Selanjutnya, pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Untuk daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 itu sendiri.
Sementara itu, diketahui juga bahwa untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun. Sedangkan bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.
Menutup Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda," tandasnya.