Tahapan Honorer Jadi ASN Hingga Estimasi Jadwal Pelaksanaan PPPK 2022 Dari BKN

Sosialisasi pengadaan PPPK 2022 oleh BKN dan PANRB di Jakarta, 27 Oktober 2022.
Sosialisasi pengadaan PPPK 2022 oleh BKN dan PANRB di Jakarta, 27 Oktober 2022. /Humas MenPANRB/Humas MenpanRB Melalui sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022, Kementerian PANRB menyampaikan beberapa hal penting tentang PPPK di tahun ini.

Sosialisasi yang digelar Kementerian PANRB pada Kamis, 27 Oktober 2022 tersebut juga dihadiri oleh BKN serta pihak-pihak terkait lainnya.

Hadir secara virtual, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan tahapan apa saja yang akan dilalui honorer untuk menjadi ASN PPPK tahun 2022.

Suharmen juga menyinggung soal kapan PPPK 2022 akan dibuka berdasarkan estimasi waktu dari BKN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa prioritas pembangunan SDM erat kaitannya dengan pengembangan kuliatas tenaga pendidik atau guru dan dosen juga tenaga kesehatan.

Maka dari itu, meningkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan menjadi hal yang penting dan perlu diutamakan, sehingga pengadaan ASN PPPK 2022 akan difokuskan para honorer dari tenaga kesehatan dan pendidikan.

Alex Denni mengatakan, “Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK.”

“Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Alex juga menyampaikan alokasi kebutuhan PPPK tahun ini akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II atau THK-II baik itu tenaga kesehatan ataupun guru yang memenuhi ketentuan.

Suharmen menyampaikan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 ada sejumlah 532.892. Dalam pengadaan ASN PPPK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan yang dimaksud yakni:

  • Perencanaan,
  • Pengumuman lowongan,
  • Pelamaran,
  • Seleksi (administrasi dan kompetensi),
  • Pengumuman hasil seleksi, dan
  • Pengangkatan menjadi PPPK.

Terkait kapan pelaksanaan PPPK tahun ini akan dilangsungkan, Deputi SINKA BKN tersebut menjelaskan estimasi jadwal pelaksanaan PPPK yang telah dikantongi BKN.

Disebutkan bahwa jadwal estimasi proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung mulai akhir Oktober 2022 dan berakhir pada akhir Januari 2023.

Melalui sosialisasi tersebut, Suharmen juga mewanti-wanti agar tidak ada kecurangan terhadap penggunaan materai.

Situs SSCASN milik BKN yang digunakan untuk pendaftaran PPPK mengimplemetasikan penggunaan materai secara elektronik atau e-materai.

Dalam hal ini, e-materai yang digunakan harus terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materai-nya.

Pengunaan materai sendiri, kata Suharmen, telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN.

Adapun aturan penggunaan e-materai yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam pendaftaran PPPK, materai yang digunakan wajib berupa materai tempel atau kertas materai yagn masih baru dan belum pernah digunakan sebelumnya dalam dokumen lain,
  2. Dilarang menggunakan materai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Kesalahan dalam penggunaan materai pada dokumen seleksi PPPK tentu akan merugikan calon ASN sendiri.

Maka dari itu, imbauan BKN soal materai perlu diperhatikan dengan saksama dan jangan ada kesalahan dalam hal tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN