"Dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan pengumuman terkait dengan lowongan apa saja yang akan dibuka," katanya saat Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang ditayangkan secara virtual, Kamis (27/10/2022).
Namun sebelum ke tahap pengumuman rekrutmen PPPK tersebut, seluruh instansi pusat maupun daerah harus mengajukan terlebih dahulu jumlah formasi pegawai yang dibutuhkan.
"Tentu pengumuman lowongan ini akan dibuka setelah instansi bapak/ibu selesai memasukkan data formasinya. Untuk instansi daerah, prosesnya sudah selesai dilakukan karena sifatnya di-inject langsung ke dalam database si penseleksi data calon aparatur sipil negara yang saat ini sedang dilakukan verifikasi dan validasi," jelas Suharmen.
"Masih berproses saat ini adalah formasi-formasi yang ada di instansi pusat kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga diharapkan untuk bisa menyelesaikan data formasi ke dalam seleksi calon aparatur sipil negara ini," lanjutnya.
Setelah mengumpulkan data formasi tadi, BKN akan melakukan verifikasi terhadap formasi yang diusulkan. Setelah data formasi ini clear, baru BKN mulai membuka sistem seleksi yang bisa dilakukan melalui portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
"Supaya bapak/ibu bisa memilih formasi-formasi yang sesuai dengan latar belakang bapak/ibu. Kemudian, bapak/ibu bisa melamar melalui sistem, tidak ada transaksi apapun itu. Cukup melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara," ucap Suharmen.
Berikutnya memasuki tahap seleksi. Suharmen bilang, untuk PPPK hanya terdapat dua seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pelamar harus melalui tiga tahapan.
Setelah dilakukan seleksi kemudian pengumuman hasil seleksi dan selanjutnya dilakukan pengangkatan menjadi PPPK.kompas