Sutan meminta untuk permasalahan non ASN atau tenaga honorer dapat segera teratasi oleh Pemerintah.
Salah satu masalah non ASN atau tenaga honorer yang turut menjadi kekhawatiran bagi APKASI dan juga bagi non ASN sendiri mengenai nasib honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi ASN PPPK atau PNS.
Dalam rapat tersebut disebutkan oleh Ketua Umum APKASI bahwa terdapat lima permasalahan non ASN atau tenaga honorer.
Lebih lanjut pada rapat tersebut juga turut dihadiri oleh sekitar 750 peserta rapat seperti bupati dengan sekretaris darah, dan juga BKPSDM atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dari banyaknya peserta rapat, Sutan menyampaikan bahwa daerah sangat antusias dalam memberikan masukan kepada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik dalam permasalahan tenaga honorer.
Bahkan menurut Sutan adanya rapat tersebut merupakan upaya untuk mendengarkan persoalan tenaga honorer yang terjadi di daerah yang bersangkutan.
“Kami berharap Pak Menteri PANRB yang pernah menjadi Ketum APKASI dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non ASN ini,” kata Sutan.
Dikutip dari ANTARA, terdapat lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh Pemerintah menurut Ketua Umum APKASI, diantaranya yakni:
- Tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa ikut serta dalam seleksi Computer Assisted Test atau CAT dengan batas maksimal yang ditentukan untuk bisa lulus harus diatasi oleh Pemerintah.
- Sutan menyampaikan bahwa Pemerintah perlu melakukan penyusunan rentang gaji honorer atau non ASN yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah terkait.
Hal tersebut disebabkan anggaran daerah untuk menggaji tenaga honorer terbatas. Dengan adanya aturan rentang gaji yang sesuai, maka daerah bisa menyesuaikan dengan anggarannya.
- Masalah selanjutnya yaitu tenaga honorer atau non ASN yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK, seperti sebab kualifikasi pendidikannya tidak linier.
Maka saran APKASI kepada Pemerintah terkait permasalahan tersebut yaitu memberikan non ASN kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu prakerja.
Tentunya dari pelatihan yang diberikan itulah dapat disesuaikan dengan minat non ASN yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.
- Alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu permasalahan non ASN yang perlu diatasi. Dalam hal ini, APKASI menyarankan, agar Kepala Daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai dengan visi dan misi.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja yang sesuai dengan periode jabatan Kepala Daerah pada Daerah masing-masing.
- Non ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi atau teknis, akan tetapi tidak memenuhi syarat dalam pengadaan JF perlu dipertahankan.
Waktu yang diberikan yaitu dalam masa transisi lima tahun, sehingga non ASN tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya