Tindak Lanjut Kemendikbudristek Terhadap Masalah PPPK

 Tindak Lanjut Kemendikbudristek Terhadap Masalah PPPK

Pengangkatan PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diselesaikan 2 Tahun. Ilustrasi: Ricardo/

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelesaikan pengangkatan PPPK dari guru lulus PG hasil seleksi 2021 secara bertahap. Rencananya pengangkatannya dimulai tahun ini hingga 2023.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pada seleksi PPPK 2021, pemerintah sudah berhasil meluluskan 293 ribu lebih guru dan mendapatkan formasi.

Sayangnya seleksi tahun lalu menyisakan pekerjaan rumah, yaitu 193.954 guru lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi.

"Inilah PR pemerintah yang harus diselesaikan tahun ini dan tahun depan. Insyaallah," kata Nunuk pada webinar yang diselenggarakan dalam memperingati Hari Guru Sedunia, Rabu (5/10).

Dia menyebutkan 97% guru PPPK 2021 telah mendapatkan NIP. Namun masih ada 3% atau 8 ribuan yang belum mendapatkan NIP PPPK.

Nunuk mengimbau seluruh daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NIP PPPK-nya dan tentu dilanjutkan dengan proses pengajiannya.

Nunuk mengaku mengetahui masih banyak guru PPPK yang mengeluh belum mendapatkan gajinya.

Itu sebabnya dia mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 September 2022.

"Mohon segera ditindaklanjuti untuk semua kepala daerah di seluruh Indonesia," imbaunya.

Sebelumnya, ratusan guru PPPK di Kabupaten Pidie, Aceh melakukan mogok mengajar sejak 3 Oktober.

Begitu juga guru -guru di Bandar Lampung mengadukan nasibnya kepada pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka proses karena sejak diangkat PPPK, gajinya belum dibayarkan pemda. Alasan pemda karena terkendala anggaran. (esy/jpnn)