"Paling lambat tanggal 19 atau 20 Oktober data non ASN sudah diterima BKPSDM," kata Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Paser, Chandra Wisata, Senin.
Kepada tenaga non ASN, Chandra meminta agar mereka dapat menambahkan data terhitung mulai tanggal (TMT) atau awal pertama kali diangkat sebagai non ASN serta nominal gaji terakhir di akun pendataan non ASN masing-masing.
Dikemukakannya, pemerintah pusat memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk memverifikasi dan validasi data non ASN hingga 22 Oktober.
"Data tersebut sudah termasuk dokumen yang dipersyaratkan pemerintah pusat, yaitu dokumen Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM) Bupati," ujar Chandra.
Sebelumnya, pada tahap pra finalisasi 30 September lalu, BKPSDM Paser telah mendata sebanyak 4.270 non ASN, terdiri dari 53 tenaga honorer kategori II (THK II) yang masih aktif, dan 4.217 pegawai non ASN.
Setelah data tersebut diumumkan ke masing-masing perangkat daerah, BKPSDM meminta dilakukan verifikasi dan validasi.
Chandra berharap operator setiap perangkat daerah dapat mengidentifikasi ulang seluruh Tenaga Non ASN / Eks THK-II yang memenuhi syarat.
"Sehingga tidak ada non ASN yang tertinggal dalam proses pendataan ini," tutur Chandra.