Wilayah Yang Non ASN di Bawah 5 Tahun Tidak Diproses

Ilustrasi tenaga non ASN
Ilustrasi tenaga non ASN /storyset/Freepik
Diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian yaitu pegawai PPPK dan PNS.

Sementara itu, seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan kedua dan saat ini sedang menunggu seleksi PPPK tahap 3 atau tahun 2022.

Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan sangat selektif dalam menyiapkan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi umum bagi tenaga kontrak dan honorer.

"Semua berkas dimasukkan termasuk termasuk daftar gaji mereka jika telah bekerja selama lima tahun," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Pejabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena juga berharap supaya tidak ada yang belum memenuhi syarat.

"Tentu kita berharap tidak ada yang belum penuhi syarat yang diangkat. Saya sudah tegaskan jika ada yang seperti itu maka pimpinan OPD akan pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.


Dikatakan pula bahwa telah diintruksikan kepada Sekretaris Kota, Kepala BKD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan seleksi sesuai yang berhak sesuai masa kerja.

"Yang berhak adalah pegawai kontrak yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK dan melalui seleksi di tingkat pusat," katanya.

Menurutnya, Pemkot Ambon masih menanti formasi mengingat cukup banyak tenaga kontrak yang akan berakhir masa kerja.

Mengingat seiring kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga kontrak dan honorer pada 2023.

Adapun untuk pengangkatan PPPK yang menjadi prioritas saat ini adalah tenaga pendidikan dan kesehatan.

Pemkot Ambon telah menerima sejumlah 1.162 kuota PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Di mana untuk dua kebutuhan tenaga utama, yakni, tenaga pendidikan dengan jumlah kuota 942 orang dan tenaga kesehatan 220 orang.

"Kita telah diberikan formasi PPPK oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, di mana tenaga pendidikan kita mendapat kuota 942 khusus guru dan kuota tenaga kesehatan 220 orang,” katanya.

Dinyatakan pula oleh Bodewin bahwa, semua kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait PPPK pegawai kontrak dan honorer disesuaikan dengan aturan.

Apabila aturan menyatakan yang diangkat menjadi PPPK yang masa kerja lima tahun maka akan diproses.

"Tetapi jika belum lima tahun maka tidak bisa diproses, dan konsekuensinya adalah tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di tahun depan sesuai edaran Menpan, mengingat masa kerja pegawai kontak adalah per tahun," katanya.

Diketahui bahwa sejumlah 1.400 peserta ikut tes CPNS dan PPPK di Ambon.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA