Hal yang Wajib Diketahui Peserta P1, P2, P3 dan Umum Pada Masa Sanggah PPPK Guru 2022

Masa sanggah PPPK Guru 2022
Masa sanggah PPPK Guru 2022 / Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan Rabu 16 November 2022.

Selanjutnya tahapan berikutnya adalah masa sanggah. Bagi peserta yang tak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan keberatan dalam masa sanggah.

Peserta diberi waktu 2 hari yakni tanggal 18-20 November 2022.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan masa sanggah PPPK Guru:

1. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

2. Sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lolos.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain ( contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

4. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

5. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

6. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

7. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.

8. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.

9. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

10. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut