Ada beberapa berkas untuk pengisian DRH NI PPPK sebelum tenggat waktu 22 Februari hingga 13 Maret 2023.
Seperti diketahui pengisian DRH NI PPPK 2022 hanya diperuntukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos hasil seleksi untuk P1, P2, P3, maupun umum.
Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan umum sendiri dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 Februari 2023 nanti.
Akan tetapi, sebelum melihat pengumuman hasil seleksi pelamar P1, P2, P3, dan umum tentu yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengikuti seleksi bagi pelamar P2, P3, dan umum.
Barulah jika telah dinyatakan lolos, bisa mempersiapkan berkas-berkas pengisian DRH NI PPPK berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) = Pengisian DRH Web SSCASN
- Kartu Keluarga (KK) Pribadi, bagi yang telah berkeluarga = Pengisian DRH Web SSCASN
- KK orang tua kandung = Pengisian DRH Web SSCASN
- KK Bapak/Ibu Mertua, bagi yang telah berkeluarga = Pengisian DRH Web SSCASN
- KK Bapak/Ibu saudara kandung, bagi yang telah berkeluarga - Pengisian DRH Web SSCASN
- Surat nikah (bagi yang telah menikah) = Pengisian DRH Web SSCASN
- Ijazah SD atau MI = Pengisian DRH Web SSCASN
- Ijazah SLTP / SMP / MTs = Pengisian DRH Web SSCASN
- Ijazah SLTA / SMA / SMK = Pengisian DRH Web SSCASN
- Ijazah S1 (yang digunakan saat melamar PPPK) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- Transkrip nilai (yang digunakan saat melamar PPPK) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- SKCK = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- Surat sehat jasmani dan rohani = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- SK bebas narkoba = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- Surat lamaran = Ditulis/diketik, scan, unggah di Web SSCASN
- Surat pernyataan (5 poin) peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 dan surat pernyataan oleh Instansi = Ditulis/diketik, scan, unggah di Web SSCASN
- Bukti pengalaman kerja dilegalisir (jika memiliki) = Pengisian DRH, Scan, unggah di Web SSCASN
- Daftar riwayat hidup (DRH) yang diunduh = Setelah di isi secara online melalui Web, unduh, ttd, scan, lalu unggah
- Berkas lain-lain
Perlu diketahui bahwa untuk poin ke 15 dan 16 menunggu format atau contoh yang sesuai dengan Instansi yang dipersyaratkan.
Selain itu, sebaiknya berkas pelamar persiapkan baik yang asli, fotocopy, maupun yang telah dilegalisir.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id