Pelamar PPPK 2022 JF Guru prioritas kedua diisi oleh Guru THK 2 dan prioritas ketiga diisi oleh Guru yang sudah mengajar 3 tahun atau lebih terdata Dapodik.
Adapun untuk pelamar umum PPPK 2022 JF Guru adalah Guru yang lulus PPG dan Guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
Penggolongan tersebut, menentukan mekanisme seleksi. Contohnya P1 melaksanakan mekanisme langsung penempatan.
P2 dan P3 dengan mekanisme seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi. Lalu untuk pelamar umum mekanismenya menggunakan CAT-UNBK.
Setelah mekanisme pertama, dilanjutkan dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau observasi verifikasi.
Berdasarkan jadwal yang dirilis, pelaksanaan mekanisme kesesuaian dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 28 November 2022, jadwal diketahui dapat mengalami perubahan.
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud Ristek RI) nomor 349/P/2022 terdapat ketentuan kelulusan seleksi kesesuaian.
Adapun tim penilai seleksi kesesuaian yaitu adalah pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, Guru senior yang sudah diberikan tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM, serta Dinas Pendidikan.
Keberhasilan pelamar agar lolos PPPK, dilihat dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi serta pemeriksaan latar belakang.
Sementara penentu kelulusan seleksi kesesuaian pelamar P2 dan P3 adalah sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik
Pertama adalah penilaian kualifikasi akademik. Maksudnya adalah melihat kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar yang ditempuh.
Kualifikasi pendidikan pelamar harus sinkron dengan tugas atau mata pelajaran yang dilamar saat seleksi PPPK 2022.
2. Kompetensi
Setelah peninjauan kualifikasi pendidikan, dilanjutkan dengan penilaian kompetensi. Kompetensi pelamar yang dinilai yaitu kompetensi profesional, sosial, kepribadian, manajerial, dan sosial kultural.
Kompetensi yang dinilai tersebut, harus diisi sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru.
3. Kinerja
Kinerja menjadi penilaian ketiga bagi mekanisme kedua. Pada penilaian ini, dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah ditugaskan.
Aspek yang dinilai diantaranya adalah orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru.
4. Pemeriksaan Latar Belakang
Keempat, pemeriksaan latar belakang pelamar. Pelamar ditinjau latar belakangnya, dari segi keterlibatan pelamar dalam kegiatan kekerasan seksual.
Pelamar juga harus bersih dalam perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan hal yang tidak baik lainnya.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: JDIH Kemdikbud