Apabila kebutuhan formasi P1 PPPK 2022 JF Guru sudah terpenuhi dan masih tersedia, maka dilanjutkan dengan seleksi P2 dan P3 dalam mekanisme yang kedua.
Mekanisme PPPK Guru 2022 untuk pelamar P2 dan P3, menggunakan seleksi kesesuaian atau observasi verifikasi.
Pasalnya, bagi pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 harus mengetahui mekanisme seleksi, yang mana terdapat petunjuk khusus agar berhasil lolos seleksi.
Petunjuk tersebut sesuai yang disampaikan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud Ristek RI) nomor 349/P/2022.
Pada juknis disampaikan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru yang berada di Instansi Daerah tahun 2022.
Sehubungan dengan hal itu, disebutkan dalam juknis jika pelamar PPPK Guru, untuk kategori P2 dan P3 masih mengikuti ujian berdasarkan masing-masing ketentuan.
Adapun penilaiannya, disebut dalam juknis jika terdapat tim penilai yang sudah ditentukan untuk menyeleksi pelamar P2 dan P3.
Tim penilai tersebut, akan menentukan penilaian sesuai kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi dan pemeriksaan latar belakang dari pelamar P2 dan P3.
Adapun tim yang diberikan wewenang penilaian, yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan.
Maka, pelamar P2 dan P3 perlu mengetahui 4 hal yang menjadi penentu dalam penilaian dari tim penilai untuk P2 dan P3, sebagai berikut:
1. Penilaian Kualifikasi Akademik
Penilaian pertama melihat berdasarkan kesesuaian kualifikasi. Di mana, dilihat dari kesesuaian kualifikasi akademik.
Kesesuaian kualifikasi akademik S1 dan D4 pelamar P2 dan P3 akan dipertimbangkan berdasarkan bidang tugas atau mata pelajaran yang dilamar JF Guru.
2. Penilaian Kompetensi
Penilaian kedua untuk mekanisme kedua yakni penilaian kompetensi. Tim penilai akan menilai dari kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, dan juga kompetensi sosial kultural.
Penilaian berbagai macam kompetensi tersebut berdasarkan dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru.
3. Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja menjadi faktor penilaian ketiga. Pada penilaian Kinerja, merupakan penilaian kesesuaian kinerja yang dilakukan guna mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar.
Penilaian ini meliputi orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru .
4. Penilaian Pemeriksaan Latar Belakang
Terakhir adalah penilaian latar belakang Kemudian, tim penilai akan memeriksa dan memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan kekerasan seksual.
Selain itu, tidak terlibat dalam perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan hal tidak baik lainnya.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id