Peserta yang TMS masih diberi waktu 3 hari yakni tanggal 18 hingga 20 November 2022 untuk mengajukan sanggahan agar bisa lolos seleksi administrasi.
Dikutip dari akun SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Namun sebelum melakukan sanggahan, ada baiknya peserta mengetahui 5 hal ini agar bisa lolos.
1. Pelamar log in melalui akun SSCASN masing-masing pada laman: daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sesuai waktu yang ditentukan.
3. Panitia sanggah dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar
4. Pelamar yang mengajukan sanggah hanya dapat menyampaikan alasan sanggahan
5. Pelamar tidak dapat memperbaiki atau menyusulkan dokumen apapun yang menjadi TMS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa masa sanggah hanya untuk TMS yang bukan disebabkan karena kesalahan si pelamar.
“#SobatBKN, kembali mimin sampaikan bahwa #Masasanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar,” tulis akun @bkngoidofficial, dikutip beberapa saat lalu.
Jika pelamar sadar akan kesalahan yang dibuat dalam tahapan seleksi administrasi, tidak perlu mengajukan sanggah karena tidak akan merubah hasil seleksi.
“Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar,” katanya.***
Editor: Harry Tri Atmojo