6 Masalah Besar Honorer Yang Harus Diselesaikan Pemerintah

6 Masalah Besar Honorer Yang Harus Diselesaikan Pemerintah
Para pentolan honorer K2 saat masih berjuang untuk mendapatkan status PNS. Foto: dok. PHK2I 6 Masalah Besar Honorer K2, Mulai Seleksi PPPK hingga Penghapusan, Ruwet!

Pemerintah memutuskan menyelesaikan honorer dengan perekrutan PPPK secara besar-besaran sejak 2021.

Sayangnya dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang difokuskan hanya guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan kebijakan pemerintah yang merekrut guru dan nakes, membuat tenaga teknis administrasi merasa dianaktirikan.

Dia menilai tidak ada regulasi yang berpihak kepada honorer tenaga teknis administrasi.

"Honorer K2 tenaga teknis administrasi mau diapakan? Jangan dianggap golongan kelas dua," kata Amaden , Sabtu (12/11).

Dia kemudian memaparkan 6 masalah besar honorer K2 yang seharusnya diselesaikan pemerintah, yaitu:

1. Sejak pengumuman dan pendaftaran PPPK 2022 dibuka 31 Oktober, banyak honorer K2 tidak bisa mendaftar.

Pasalnya, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah tidak linier dan tidak memenuhi jam mengajar 24 jam khusus guru bidang studi.

Sementara, kata Amaden, honorer K2 ini produk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Honorer K2 masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bekerja tanpa putus sampai saat ini.

2. Untuk penyelesaian honorer K2 pada 2022/2023, seharusnya cukup dengan database BKN, bukan berpedoman Dapodik.

Selain itu, dilihat juga masa pengabdian, karena rata-rata honorer K2 telah mengabdi di atas 17 tahun. Banyak yang usianya sudah mendekati pensiun.

Sementara, guru tidak tetap (GTT) rata-rata banyak yang mengajar tidak linier dengan ijazahnya.

3. Sekitar 200 ribu honorer K2  tenaga teknis administrasi yang masuk database seharusnya diangkat langsung.

Mereka cukup diseleksi administrasi, karena saat ini banyak yang mulai dirumahkan pemerintah daerah. Ini sebagai imbas dari kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Jika pemerintah beritikad baik, maka selesaikan dahulu honorer K2, baru kategori lainnya.

4. Banyak honorer K2 yang tersingkir dalam rekrutmen PPPK. Itu karena formasinya tidak sesuai dengan jabatan mereka.

Ada sekolah formasi untuk honorer K2 tersedia, tetapi karena Dapodik tidak sinkron, akhirnya gagal mendaftar.

Seharusnya pemerintah menyelesaikan honorer K2 sampai 2023 dengan memberikan kemudahan.

Dia mencontohkan, honorer K2 di SMPN 3 Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, sejak 2004  formasinya tidak dibuka.

Di sekolah yang tidak ada honorer K2 ada formasi pengabdian sudah hampir 19 tahun, usia kritis (hampir pensiun) seharusnya pememerintah pusat memberikan afirmasi khusus untuk honorer K2 Indonesia.

5. Formasi PPPK 2022 khusus honorer K2 makin menipis untuk masuk seleksi. Sebaliknya untuk honorer baru dengan masa kerja di bawah 3 tahun peluangnya makin besar 

Honorer K2 mau dibuang ke mana. Rata-rata mereka sudah memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Pengabdian mereka belasan tahun tidak diapresiasi. Honorer K2 hanya dianggap sebagai pembantu PNS. "Menyakitkan sekali, habis manis sepah dibuang. Tolong berikan kami keadilan, tuntaskan honorer K2," pungkas Amaden. (esy/jpnn)